Surprise Me!

[FULL] Menteri Ketenagakerjaan Klarifikasi Soal Misinformasi UU Cipta Kerja

2020-10-07 2,191 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara terkait tuntutan pekerja mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. <br /> <br />Ia menyebut, ada beberapa hal yan dipelintir oleh masyarakat terkait undang-undang tersebut. <br /> <br />Ida mencontohkan, isu mengenai PHK tanpa pesangon. Menurutnya, UU Cipta kerja justru memberikan kepastian bagi karyawan yang di-PHK, berupa jaminan sosial dari BPJS dan pesangon dari perusahaan. <br /> <br />"Di samping pesngon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang ini tidak dikenal dalam UU 13 2003", ujar Ida saat memberikan konfrensi pers (7/10). <br /> <br />Ia juga menekankan, pemerintah memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan, bagi karyawan yang terkena PHK. <br /> <br />"UU Cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan, yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, pungkasnya. <br /> <br />Selain itu, Ida juga membantah isu terkait penghapusan upah minimum. Menurutnya, hal itu tidaklah benar. <br /> <br />"Jadi upah minimum ini tetap diatur, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah", pungkasnya. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon